Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Panas Bumi

Judul Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Panas Bumi
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor 18
Tahun 2012
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 11 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 20 Juni 2012
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2012
Nomor_Pengundangan 641
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 20 Juni 2012
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Panas Bumi
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2009Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Panas BumiUndang-Undang Nomor 27 Tahun 2003Tentang Panas BumiPeraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007Tentang Kegiatan Usaha Panas BumiKeputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011Tentang -Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2009Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Panas BumiPeraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

File