Undang-undang Nomor 7 Tahun 1951 Tentang Perubahan dan Tambahan Undang-undang Lalu-lintas Jalan (wegverkeersordonnantie, Staatsblad 1933 No. 86)

Judul Undang-undang Nomor 7 Tahun 1951 Tentang Perubahan dan Tambahan Undang-undang Lalu-lintas Jalan (wegverkeersordonnantie, Staatsblad 1933 No. 86)
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 7
Tahun 1951
Tentang PERUBAHAN DAN TAMBAHAN UNDANG-UNDANG LALU-LINTAS JALAN (WEGVERKEERSORDONNANTIE, STAATSBLAD 1933 NO. 86)
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal -
Pejabat_Menetapkan SOEKARNO
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan1951
Nomor_Pengundangan 42
Nomor_Tambahan 114
Tanggal_Pengundangan 07 September 1951
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1965Tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan Raya
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1954Tentang Penetapan �undang-undang Darurat No. 7 Tahun 1951 (lembaran Negara No 26 Tahun 1951) Untuk Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukum Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (staatsblad Untuk Indonesia Tahun 1948 No 141)� Sebagai Undang-undang

File