Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan

Judul Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KESEHATAN
Nomor 10
Tahun 2023
Tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG KEKARANTINAAN KESEHATAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 20 Februari 2023
Pejabat_Menetapkan BUDI G. SADIKIN
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2023
Nomor_Pengundangan 209
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 03 Maret 2023
Pejabat_Pengundangan YASONNA H. LAOLY
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File