Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 Tentang Penanaman Modal dalam Negeri
Judul | Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 Tentang Penanaman Modal dalam Negeri |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 6 |
Tahun | 1968 |
Tentang | PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | - |
Pejabat_Menetapkan | SOEHARTO |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007Tentang Penanaman Modal |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan1968 |
Nomor_Pengundangan | 33 |
Nomor_Tambahan | 2853 |
Tanggal_Pengundangan | 03 Juli 1968 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007Tentang Penanaman Modal |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1964Tentang Pemberian Pembebasan Pajak Perseroan/pajak PendapatanUndang-Undang Nomor 26 Tahun 1964Tentang Pemberian Perangsang Penanaman Modal |