Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tiket Masuk Museum untuk Kegiatan Penelitian, Tamu Negara, Penyandang Disabilitas, Yatim Piatu, dan Lanjut Usia

Judul Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tiket Masuk Museum untuk Kegiatan Penelitian, Tamu Negara, Penyandang Disabilitas, Yatim Piatu, dan Lanjut Usia
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor 41
Tahun 2018
Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tiket Masuk Museum untuk Kegiatan Penelitian, Tamu Negara, Penyandang Disabilitas, Yatim Piatu, dan Lanjut Usia
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 18 Desember 2018
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2018
Nomor_Pengundangan 1819
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 31 Desember 2018
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File