Undang-undang Nomor 6 Tahun 1953 Tentang Pernyataan Perlunya Beberapa Tanah Partikelir Dikembalikan Menjadi Tanah Negeri
Judul | Undang-undang Nomor 6 Tahun 1953 Tentang Pernyataan Perlunya Beberapa Tanah Partikelir Dikembalikan Menjadi Tanah Negeri |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 6 |
Tahun | 1953 |
Tentang | PERNYATAAN PERLUNYA BEBERAPA TANAH PARTIKELIR DIKEMBALIKAN MENJADI TANAH NEGERI |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | - |
Pejabat_Menetapkan | SOEKARNO |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan1953 |
Nomor_Pengundangan | 27 |
Nomor_Tambahan | 380 |
Tanggal_Pengundangan | 23 Maret 1953 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |