Undang-undang Nomor 6 Tahun 1953 Tentang Pernyataan Perlunya Beberapa Tanah Partikelir Dikembalikan Menjadi Tanah Negeri

Judul Undang-undang Nomor 6 Tahun 1953 Tentang Pernyataan Perlunya Beberapa Tanah Partikelir Dikembalikan Menjadi Tanah Negeri
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 6
Tahun 1953
Tentang PERNYATAAN PERLUNYA BEBERAPA TANAH PARTIKELIR DIKEMBALIKAN MENJADI TANAH NEGERI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal -
Pejabat_Menetapkan SOEKARNO
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan1953
Nomor_Pengundangan 27
Nomor_Tambahan 380
Tanggal_Pengundangan 23 Maret 1953
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File