Undang-undang Nomor 6 Tahun 1947 Tentang Perubahan Undang Undang No. 3 Tahun 1946 Tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Republik Indonesia
Judul | Undang-undang Nomor 6 Tahun 1947 Tentang Perubahan Undang Undang No. 3 Tahun 1946 Tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Republik Indonesia |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 6 |
Tahun | 1947 |
Tentang | PERUBAHAN UNDANG UNDANG NO. 3 TAHUN 1946 TENTANG WARGA NEGARA DAN PENDUDUK NEGARA REPUBLIK INDONESIA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | - |
Pejabat_Menetapkan | SOEKARNO |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | - |
Nomor_Pengundangan | - |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | - |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946Tentang Peraturan Tentang Warga Negara dan Penduduk Negara |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946Tentang Peraturan Tentang Warga Negara dan Penduduk Negara |