Undang-undang Nomor 6 Tahun 1947 Tentang Perubahan Undang Undang No. 3 Tahun 1946 Tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Republik Indonesia

Judul Undang-undang Nomor 6 Tahun 1947 Tentang Perubahan Undang Undang No. 3 Tahun 1946 Tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Republik Indonesia
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 6
Tahun 1947
Tentang PERUBAHAN UNDANG UNDANG NO. 3 TAHUN 1946 TENTANG WARGA NEGARA DAN PENDUDUK NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal -
Pejabat_Menetapkan SOEKARNO
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan -
Nomor_Pengundangan -
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan -
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946Tentang Peraturan Tentang Warga Negara dan Penduduk Negara
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946Tentang Peraturan Tentang Warga Negara dan Penduduk Negara

File