Undang-undang Nomor 5 Tahun 1982 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983
Judul | Undang-undang Nomor 5 Tahun 1982 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 5 |
Tahun | 1982 |
Tentang | ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1982/1983 |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 11 Maret 1982 |
Pejabat_Menetapkan | SOEHARTO |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan1982 |
Nomor_Pengundangan | 13 |
Nomor_Tambahan | 3216 |
Tanggal_Pengundangan | 11 Maret 1982 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1983Tentang Tambahan dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 |
Dasar_Hukum | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 Tahun 1978Tentang Garis Garis Besar Haluan NegaraKetetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VIII/MPR/1978 Tahun 1978Tentang Pelimpahan Tugas dan Wewenang Kepada Presiden/mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Rangka Pengsuksesan dan Pengamanan Pembangunan Nasional |