Undang-undang Nomor 5 Tahun 1951 Tentang Menetapkan Undang-undang Darurat Nr. 26 Tahun 1950 (lembaran-negara Nr. 48 Tahun 1950), Mengenai Pengesahan dan Pengakuan Hutang Terhadap Kerajaa Belanda Sebagai Undang-undang
Judul | Undang-undang Nomor 5 Tahun 1951 Tentang Menetapkan Undang-undang Darurat Nr. 26 Tahun 1950 (lembaran-negara Nr. 48 Tahun 1950), Mengenai Pengesahan dan Pengakuan Hutang Terhadap Kerajaa Belanda Sebagai Undang-undang |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 5 |
Tahun | 1951 |
Tentang | MENETAPKAN UNDANG-UNDANG DARURAT NR. 26 TAHUN 1950 (LEMBARAN-NEGARA NR. 48 TAHUN 1950), MENGENAI PENGESAHAN DAN PENGAKUAN HUTANG TERHADAP KERAJAA BELANDA SEBAGAI UNDANG-UNDANG |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | - |
Pejabat_Menetapkan | MOHAMMAD HATTA |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | - |
Nomor_Pengundangan | - |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | - |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |