Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 4
Tahun 2017
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 10 Januari 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 196
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 31 Januari 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016

File