Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
Judul | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
Nomor | 6 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 26 April 2017 |
Pejabat_Menetapkan | YASONNA H. LAOLY |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2019Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan Melalui Penyesuaian/inpassing |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 606 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 26 April 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan Melalui Penyesuaian/inpassing |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995Tentang PemasyarakatanUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015Tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2016Tentang Jabatan Fungsional Pembimbing KemasyarakatanPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2016Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing KemasyarakatanPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2016Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia |