Undang-undang Nomor 42 Tahun 1954 Tentang Penetapan Bagian Iva (urusan Penyelenggaraan Keuangan dan Perhitungan-perhitungannya Mengenai Perusahaan-perusahaan dan Jawantan-jawatan (pemerintah), yang Mempunyai Pengurus Sendiri) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953
| Judul | Undang-undang Nomor 42 Tahun 1954 Tentang Penetapan Bagian Iva (urusan Penyelenggaraan Keuangan dan Perhitungan-perhitungannya Mengenai Perusahaan-perusahaan dan Jawantan-jawatan (pemerintah), yang Mempunyai Pengurus Sendiri) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953 |
|---|---|
| Jenis | UNDANG-UNDANG |
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 42 |
| Tahun | 1954 |
| Tentang | PENETAPAN BAGIAN IVA (URUSAN PENYELENGGARAAN KEUANGAN DAN PERHITUNGAN-PERHITUNGANNYA MENGENAI PERUSAHAAN-PERUSAHAAN DAN JAWANTAN-JAWATAN (PEMERINTAH), YANG MEMPUNYAI PENGURUS SENDIRI) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN-TAHUN DINAS 1952 DAN 1953 |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | - |
| Pejabat_Menetapkan | SOEKARNO |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | - |
| Nomor_Pengundangan | - |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | - |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | - |
| Dasar_Hukum | - |
Admin Data