Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Judul | Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 37 |
Tahun | 2004 |
Tentang | KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 18 Oktober 2004 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2004 |
Nomor_Pengundangan | 131 |
Nomor_Tambahan | 4443 |
Tanggal_Pengundangan | 18 Oktober 2004 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998Tentang Penetapan Perpu 1-1998 Tentang Perubahan Uu Kepailitan Menjadi Uu |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014Tentang Perasuransian |