Undang-undang Nomor 33 Tahun 1956 Tentang Penghapusan Ordonansi Staatsblad 1946 No. 115 dan Pembebasan Bea Meterai, Pajak Pendapatan dan Pajak Perseroan untuk Hal-hal Tertentu Tentang Pembesaran Modal dari Perseroan dan Persekutuan
Judul | Undang-undang Nomor 33 Tahun 1956 Tentang Penghapusan Ordonansi Staatsblad 1946 No. 115 dan Pembebasan Bea Meterai, Pajak Pendapatan dan Pajak Perseroan untuk Hal-hal Tertentu Tentang Pembesaran Modal dari Perseroan dan Persekutuan |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 33 |
Tahun | 1956 |
Tentang | PENGHAPUSAN ORDONANSI STAATSBLAD 1946 NO. 115 DAN PEMBEBASAN BEA METERAI, PAJAK PENDAPATAN DAN PAJAK PERSEROAN UNTUK HAL-HAL TERTENTU TENTANG PEMBESARAN MODAL DARI PERSEROAN DAN PERSEKUTUAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | - |
Pejabat_Menetapkan | SOEKARNO |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan1956 |
Nomor_Pengundangan | 78 |
Nomor_Tambahan | 1134 |
Tanggal_Pengundangan | 31 Desember 1956 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |