Undang-undang Nomor 33 Tahun 1954 Tentang Wakil Notaris dan Wakil Notaris Sementara
Judul | Undang-undang Nomor 33 Tahun 1954 Tentang Wakil Notaris dan Wakil Notaris Sementara |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 33 |
Tahun | 1954 |
Tentang | WAKIL NOTARIS DAN WAKIL NOTARIS SEMENTARA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | - |
Pejabat_Menetapkan | MOHAMMAD HATTA |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004Tentang Jabatan Notaris |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan1954 |
Nomor_Pengundangan | 101 |
Nomor_Tambahan | 700 |
Tanggal_Pengundangan | 20 November 1954 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |