Undang-undang Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Perubahan Uu 3-1998 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 Sebagaimana Telah Diubah dengan Uu 7-1998
| Judul | Undang-undang Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Perubahan Uu 3-1998 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 Sebagaimana Telah Diubah dengan Uu 7-1998 |
|---|---|
| Jenis | UNDANG-UNDANG |
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 32 |
| Tahun | 1999 |
| Tentang | PERUBAHAN UU 3-1998 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1998/1999 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU 7-1998 |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 23 Agustus 1999 |
| Pejabat_Menetapkan | BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan1999 |
| Nomor_Pengundangan | 144 |
| Nomor_Tambahan | 3876 |
| Tanggal_Pengundangan | 23 Agustus 1999 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1998Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1998Tentang Perubahan Uu 3-1998 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 |
| Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1998Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1998Tentang Perubahan Uu 3-1998 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1998Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 |
Admin Data