Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pemilihan Umum
Judul | Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pemilihan Umum |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 3 |
Tahun | 1999 |
Tentang | PEMILIHAN UMUM |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 01 Februari 1999 |
Pejabat_Menetapkan | BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan1999 |
Nomor_Pengundangan | 23 |
Nomor_Tambahan | 3810 |
Tanggal_Pengundangan | 01 Februari 1999 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969Tentang Pemilu Pemilihan Umum Anggota Anggota Badan Permusyawaratan Perwakilan RakyatUndang-Undang Nomor 4 Tahun 1975Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/perwakilan RakyatUndang-Undang Nomor 2 Tahun 1980Tentang Perubahan Uu 15-1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/perwakilan Rakyat Sebagaimana Telah Diubah dengan Uu 4-1975Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1985Tentang Perubahan Uu 15-1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/perwakilan Rakyat Sebagaimana Telah Diubah dengan Uu 4-1975 dan Uu 2-1980 |