Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pemilihan Umum

Judul Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pemilihan Umum
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 3
Tahun 1999
Tentang PEMILIHAN UMUM
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 01 Februari 1999
Pejabat_Menetapkan BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan1999
Nomor_Pengundangan 23
Nomor_Tambahan 3810
Tanggal_Pengundangan 01 Februari 1999
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969Tentang Pemilu Pemilihan Umum Anggota Anggota Badan Permusyawaratan Perwakilan RakyatUndang-Undang Nomor 4 Tahun 1975Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/perwakilan RakyatUndang-Undang Nomor 2 Tahun 1980Tentang Perubahan Uu 15-1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/perwakilan Rakyat Sebagaimana Telah Diubah dengan Uu 4-1975Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1985Tentang Perubahan Uu 15-1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/perwakilan Rakyat Sebagaimana Telah Diubah dengan Uu 4-1975 dan Uu 2-1980

File