Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak

Judul Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 3
Tahun 1997
Tentang PENGADILAN ANAK
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 03 Januari 1997
Pejabat_Menetapkan SOEHARTO
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan1997
Nomor_Pengundangan 3
Nomor_Tambahan 3668
Tanggal_Pengundangan 03 Januari 1997
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan KehakimanUndang-Undang Nomor 2 Tahun 1986Tentang Peradilan Umum

File