Undang-undang Nomor 29 Tahun 1953 Tentang Penetapan �undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1953, Tentang Pengenaan Tambahan Opsenten Atas Bensin dan Sebagainya� (lembaran-negara Nomor 11 Tahun 1953), Sebagai Undang-undang
| Judul | Undang-undang Nomor 29 Tahun 1953 Tentang Penetapan �undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1953, Tentang Pengenaan Tambahan Opsenten Atas Bensin dan Sebagainya� (lembaran-negara Nomor 11 Tahun 1953), Sebagai Undang-undang |
|---|---|
| Jenis | UNDANG-UNDANG |
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 29 |
| Tahun | 1953 |
| Tentang | PENETAPAN �UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 4 TAHUN 1953, TENTANG PENGENAAN TAMBAHAN OPSENTEN ATAS BENSIN DAN SEBAGAINYA� (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 11 TAHUN 1953), SEBAGAI UNDANG-UNDANG |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | - |
| Pejabat_Menetapkan | SOEKARNO |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan1953 |
| Nomor_Pengundangan | 79 |
| Nomor_Tambahan | 484 |
| Tanggal_Pengundangan | 28 Desember 1953 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1951Tentang Penghapusan \"centrale Verkooporganistie Van Ondernemingslandbouwproducten (c.v.o.)\""" |
| Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1951Tentang Penghapusan \"centrale Verkooporganistie Van Ondernemingslandbouwproducten (c.v.o.)\""" |
Admin Data