Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/pmk.02/2013 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/pmk.02/2013 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 6/PMK.02/2013
Tahun 2013
Tentang TATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI SURPLUS BANK INDONESIA BAGIAN PEMERINTAH
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 02 Januari 2013
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.02/2017 Tahun 2017Tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2013
Nomor_Pengundangan 9
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 02 Januari 2013
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File