Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
| Judul | Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil |
|---|---|
| Jenis | UNDANG-UNDANG |
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 27 |
| Tahun | 2007 |
| Tentang | PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 17 Juli 2007 |
| Pejabat_Menetapkan | SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2007 |
| Nomor_Pengundangan | 84 |
| Nomor_Tambahan | 4739 |
| Tanggal_Pengundangan | 17 Juli 2007 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau KecilPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022Tentang Cipta Kerja |
| Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2010Tentang Mitigasi Bencana di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau KecilPeraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010Tentang Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil TerluarPeraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012Tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau KecilPeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016Tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulaupulau Kecil |
Admin Data