Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

Judul Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 27
Tahun 2007
Tentang PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 17 Juli 2007
Pejabat_Menetapkan SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2007
Nomor_Pengundangan 84
Nomor_Tambahan 4739
Tanggal_Pengundangan 17 Juli 2007
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau KecilPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022Tentang Cipta Kerja
Dasar_Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2010Tentang Mitigasi Bencana di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau KecilPeraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010Tentang Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil TerluarPeraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012Tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau KecilPeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016Tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulaupulau Kecil

File