Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
Judul | Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 27 |
Tahun | 2007 |
Tentang | PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 17 Juli 2007 |
Pejabat_Menetapkan | SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2007 |
Nomor_Pengundangan | 84 |
Nomor_Tambahan | 4739 |
Tanggal_Pengundangan | 17 Juli 2007 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau KecilPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022Tentang Cipta Kerja |
Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2010Tentang Mitigasi Bencana di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau KecilPeraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010Tentang Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil TerluarPeraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012Tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau KecilPeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016Tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulaupulau Kecil |