Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat

Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor 5
Tahun 2020
Tentang PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 16 November 2020
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2020
Nomor_Pengundangan 1376
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 24 November 2020
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan NegatifPeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10q Tahun 2021Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang_x000D__x000D_ penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat

File