Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 Tentang Ketenagakerjaan
| Judul | Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 Tentang Ketenagakerjaan |
|---|---|
| Jenis | UNDANG-UNDANG |
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 25 |
| Tahun | 1997 |
| Tentang | KETENAGAKERJAAN |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 03 Oktober 1997 |
| Pejabat_Menetapkan | SOEHARTO |
| Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003Tentang KetenagakerjaanUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2003Tentang KetenagakerjaanUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2003Tentang Ketenagakerjaan |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan1997 |
| Nomor_Pengundangan | 73 |
| Nomor_Tambahan | 3702 |
| Tanggal_Pengundangan | 03 Oktober 1997 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003Tentang KetenagakerjaanUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2003Tentang KetenagakerjaanUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2003Tentang Ketenagakerjaan |
| Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969Tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga KerjaPenetapan Presiden Nomor 7 Tahun 1963Tentang Pencegahan Pemogokan dan/atau Penutupan (lock-out) Diperusahaan-perusahaan, Jawatan-jawatan dan Badan-badan yang VitalUndang-Undang Nomor 21 Tahun 1954Tentang Perjanjian Perburuhan Antara Serikat Buruh dan MajikanUndang-Undang Nomor 3 Tahun 1958Tentang Penempatan Tenaga AsingUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1951Tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Kerja Tahun 1948 Nr. 12 dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia |
Admin Data