Undang-undang Nomor 23 Tahun 1953 Tentang Kewajiban Melaporkan Perusahaan

Judul Undang-undang Nomor 23 Tahun 1953 Tentang Kewajiban Melaporkan Perusahaan
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 23
Tahun 1953
Tentang KEWAJIBAN MELAPORKAN PERUSAHAAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal -
Pejabat_Menetapkan SOEKARNO
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan1953
Nomor_Pengundangan 70
Nomor_Tambahan 471
Tanggal_Pengundangan 25 November 1953
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File