Undang-undang Nomor 23 Tahun 1953 Tentang Kewajiban Melaporkan Perusahaan
Judul | Undang-undang Nomor 23 Tahun 1953 Tentang Kewajiban Melaporkan Perusahaan |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 23 |
Tahun | 1953 |
Tentang | KEWAJIBAN MELAPORKAN PERUSAHAAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | - |
Pejabat_Menetapkan | SOEKARNO |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan1953 |
Nomor_Pengundangan | 70 |
Nomor_Tambahan | 471 |
Tanggal_Pengundangan | 25 November 1953 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |