Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Standar Sarana dan Prasarana Lembaga Kursus dan Pelatihan Bidang Animasi, Jaringan Komputer, Las Busur Manual, Pekarya Kesehatan, dan Teknisi Komputer
Judul | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Standar Sarana dan Prasarana Lembaga Kursus dan Pelatihan Bidang Animasi, Jaringan Komputer, Las Busur Manual, Pekarya Kesehatan, dan Teknisi Komputer |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
Nomor | 33 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Standar Sarana dan Prasarana Lembaga Kursus dan Pelatihan Bidang Animasi, Jaringan Komputer, Las Busur Manual, Pekarya Kesehatan, dan Teknisi Komputer |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 26 Oktober 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 1542 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 06 November 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan |
Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005Tentang Standar Nasional PendidikanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2003Tentang Sistem Pendidikan NasionalPeraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005Tentang Standar Nasional PendidikanPeraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan PendidikanPeraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia |