Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Uu 31-1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
| Judul | Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Uu 31-1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi |
|---|---|
| Jenis | UNDANG-UNDANG |
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 20 |
| Tahun | 2001 |
| Tentang | PERUBAHAN UU 31-1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 21 November 2001 |
| Pejabat_Menetapkan | MEGAWATI SOEKARNOPUTRI |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2001 |
| Nomor_Pengundangan | 134 |
| Nomor_Tambahan | 4150 |
| Tanggal_Pengundangan | 21 November 2001 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi |
| Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999Tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1981Tentang Hukum Acara PidanaUndang-Undang Nomor 28 Tahun 1999Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan NepotismeUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi |
Admin Data