Undang-undang Nomor 2 Tahun 1953 Tentang Mengubah dan Menambah Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908
Judul | Undang-undang Nomor 2 Tahun 1953 Tentang Mengubah dan Menambah Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908 |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 2 |
Tahun | 1953 |
Tentang | MENGUBAH DAN MENAMBAH ORDONANSI PAJAK RUMAH TANGGA 1908 |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | - |
Pejabat_Menetapkan | SOEKARNO |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956Tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propisi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan1953 |
Nomor_Pengundangan | 5 |
Nomor_Tambahan | 670 |
Tanggal_Pengundangan | 01 Desember 1953 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |