Undang-undang Nomor 2 Tahun 1953 Tentang Mengubah dan Menambah Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908

Judul Undang-undang Nomor 2 Tahun 1953 Tentang Mengubah dan Menambah Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 2
Tahun 1953
Tentang MENGUBAH DAN MENAMBAH ORDONANSI PAJAK RUMAH TANGGA 1908
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal -
Pejabat_Menetapkan SOEKARNO
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956Tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propisi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan1953
Nomor_Pengundangan 5
Nomor_Tambahan 670
Tanggal_Pengundangan 01 Desember 1953
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File