Undang-undang Nomor 19 Tahun 1948 Tentang Susunan dan Kekuasaan Badan-badan Kehakiman

Judul Undang-undang Nomor 19 Tahun 1948 Tentang Susunan dan Kekuasaan Badan-badan Kehakiman
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 19
Tahun 1948
Tentang SUSUNAN DAN KEKUASAAN BADAN-BADAN KEHAKIMAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal -
Pejabat_Menetapkan MOHAMMAD HATTA
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan -
Nomor_Pengundangan -
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan -
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1947Tentang Susunan dan Kekuasaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1947Tentang Susunan dan Kekuasaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung

File