Undang-undang Nomor 18 Tahun 2006 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007
| Judul | Undang-undang Nomor 18 Tahun 2006 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 |
|---|---|
| Jenis | UNDANG-UNDANG |
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 18 |
| Tahun | 2006 |
| Tentang | ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2007 |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 15 November 2006 |
| Pejabat_Menetapkan | SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2006 |
| Nomor_Pengundangan | 94 |
| Nomor_Tambahan | 4662 |
| Tanggal_Pengundangan | 15 November 2006 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2007Tentang Perubahan Uu 18-2006 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 |
| Dasar_Hukum | Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983Tentang Pajak PenghasilanUndang-Undang Nomor 21 Tahun 2001Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi PapuaUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2002Tentang Surat Utang NegaraUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2003Tentang Keuangan NegaraUndang-Undang Nomor 19 Tahun 2003Tentang Badan Usaha Milik NegaraUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2003Tentang Sistem Pendidikan NasionalUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2004Tentang Perbendaharaan NegaraUndang-Undang Nomor 10 Tahun 2004Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undanganUndang-Undang Nomor 15 Tahun 2004Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan NegaraUndang-Undang Nomor 25 Tahun 2004Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan NasionalUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2004Tentang Pemerintahan DaerahUndang-Undang Nomor 33 Tahun 2004Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan DaerahUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2006Tentang Pemerintahan Aceh |
Admin Data