Undang-undang Nomor 16 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Dumai
Judul | Undang-undang Nomor 16 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Dumai |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 16 |
Tahun | 1999 |
Tentang | PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DUMAI |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 20 April 1999 |
Pejabat_Menetapkan | BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan1999 |
Nomor_Pengundangan | 50 |
Nomor_Tambahan | 3829 |
Tanggal_Pengundangan | 20 April 1999 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2021Tentang Batas Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Kota Dumai Provinsi Riau |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974Tentang Pokok-pokok Pemerintahan di DaerahUndang-Undang Nomor 61 Tahun 1958Tentang Penetapan "undang-undang Darurat No. 19tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau" (lembaran-negara Tahun 1957 No. 75), Sebagai Undang-undangUndang-Undang Nomor 12 Tahun 1956Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera TengahUndang-Undang Nomor 4 Tahun 1999Tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah |