Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik

Judul Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa MAHKAMAH AGUNG
Nomor 4
Tahun 2020
Tentang ADMINISTRASI DAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 25 September 2020
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2020
Nomor_Pengundangan 1128
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 29 September 2020
Pejabat_Pengundangan -