Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.35/menlhk/setjen/kum.1/5/2017 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sebagai Pengguna Anggaran/barang di Provinsi Kepada Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion dan Kepala Unit Pelaksana Teknis yang Ditunjuk Selaku Koordinator

Judul Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.35/menlhk/setjen/kum.1/5/2017 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sebagai Pengguna Anggaran/barang di Provinsi Kepada Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion dan Kepala Unit Pelaksana Teknis yang Ditunjuk Selaku Koordinator
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor P.35/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2017
Tahun 2017
Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sebagai Pengguna Anggaran/Barang di Provinsi Kepada Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion dan Kepala Unit Pelaksana Teknis yang Ditunjuk Selaku Koordinator
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 29 Mei 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 811
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 08 Juni 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File