Undang-undang Nomor 12 Tahun 1949 Tentang Mengadakan Perubahan dalam Undang Undang No.27 Tahun 1948 Mengenai Susunan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemilihan Angauta Anggautanya

Judul Undang-undang Nomor 12 Tahun 1949 Tentang Mengadakan Perubahan dalam Undang Undang No.27 Tahun 1948 Mengenai Susunan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemilihan Angauta Anggautanya
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 12
Tahun 1949
Tentang MENGADAKAN PERUBAHAN DALAM UNDANG UNDANG NO.27 TAHUN 1948 MENGENAI SUSUNAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN PEMILIHAN ANGAUTA ANGGAUTANYA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal -
Pejabat_Menetapkan SOEKARNO
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan -
Nomor_Pengundangan -
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan -
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1948Tentang Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemilihan Anggauta-anggautanya
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1948Tentang Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemilihan Anggauta-anggautanya

File