Undang-undang Nomor 12 Tahun 1947 Tentang Menetapkan "pajak Radio" Atas Semua Pesawat Penerimaan Radio

Judul Undang-undang Nomor 12 Tahun 1947 Tentang Menetapkan "pajak Radio" Atas Semua Pesawat Penerimaan Radio
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 12
Tahun 1947
Tentang MENETAPKAN "PAJAK RADIO" ATAS SEMUA PESAWAT PENERIMAAN RADIO
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal -
Pejabat_Menetapkan SOEKARNO
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan -
Nomor_Pengundangan -
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan -
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1948Tentang Menambah dan Mengubah Undang-undang Nomor 12 Tahun 1947 Tentang Pajak RadioPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1959Tentang Pengubahan Tarif Pajak RadioUndang-Undang Nomor 27 Tahun 1957Tentang Persetujuan Perjanjian Persahabatan Antara Republik Indonesia dan Kerajaan Irak

File