Undang-undang Nomor 12 Tahun 1947 Tentang Menetapkan "pajak Radio" Atas Semua Pesawat Penerimaan Radio
Judul | Undang-undang Nomor 12 Tahun 1947 Tentang Menetapkan "pajak Radio" Atas Semua Pesawat Penerimaan Radio |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 12 |
Tahun | 1947 |
Tentang | MENETAPKAN "PAJAK RADIO" ATAS SEMUA PESAWAT PENERIMAAN RADIO |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | - |
Pejabat_Menetapkan | SOEKARNO |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | - |
Nomor_Pengundangan | - |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | - |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1948Tentang Menambah dan Mengubah Undang-undang Nomor 12 Tahun 1947 Tentang Pajak RadioPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1959Tentang Pengubahan Tarif Pajak RadioUndang-Undang Nomor 27 Tahun 1957Tentang Persetujuan Perjanjian Persahabatan Antara Republik Indonesia dan Kerajaan Irak |