Undang-undang Nomor 12 Tahun 1947 Tentang Menetapkan "pajak Radio" Atas Semua Pesawat Penerimaan Radio
| Judul | Undang-undang Nomor 12 Tahun 1947 Tentang Menetapkan "pajak Radio" Atas Semua Pesawat Penerimaan Radio |
|---|---|
| Jenis | UNDANG-UNDANG |
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 12 |
| Tahun | 1947 |
| Tentang | MENETAPKAN "PAJAK RADIO" ATAS SEMUA PESAWAT PENERIMAAN RADIO |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | - |
| Pejabat_Menetapkan | SOEKARNO |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | - |
| Nomor_Pengundangan | - |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | - |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah |
| Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1948Tentang Menambah dan Mengubah Undang-undang Nomor 12 Tahun 1947 Tentang Pajak RadioPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1959Tentang Pengubahan Tarif Pajak RadioUndang-Undang Nomor 27 Tahun 1957Tentang Persetujuan Perjanjian Persahabatan Antara Republik Indonesia dan Kerajaan Irak |
Admin Data