Peraturan Menteri Koperasi dan Ukm Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Judul Peraturan Menteri Koperasi dan Ukm Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
Nomor 2
Tahun 2023
Tentang HARI KERJA DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 02 Januari 2023
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2023
Nomor_Pengundangan 30
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 06 Januari 2023
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File