Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/pmk.01/2013 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Perizinan, Biaya Persetujuan, dan Denda Administratif yang Berasal dari Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, Cabang Kantor Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik Asing, dan Organisasi Audit Asing
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/pmk.01/2013 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Perizinan, Biaya Persetujuan, dan Denda Administratif yang Berasal dari Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, Cabang Kantor Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik Asing, dan Organisasi Audit Asing |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 90/PMK.01/2013 |
Tahun | 2013 |
Tentang | TATA CARA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS BIAYA PERIZINAN, BIAYA PERSETUJUAN, DAN DENDA ADMINISTRATIF YANG BERASAL DARI AKUNTAN PUBLIK, KANTOR AKUNTAN PUBLIK, CABANG KANTOR AKUNTAN PUBLIK, KANTOR AKUNTAN PUBLIK ASING, DAN ORGANISASI AUDIT ASING |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 17 Juni 2013 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2013 |
Nomor_Pengundangan | 843 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 17 Juni 2013 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |