Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran
Judul | Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 10 |
Tahun | 1997 |
Tentang | KETENAGANUKLIRAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 10 April 1997 |
Pejabat_Menetapkan | SOEHARTO |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan1997 |
Nomor_Pengundangan | 23 |
Nomor_Tambahan | 3676 |
Tanggal_Pengundangan | 10 April 1997 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1964Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Tenaga Atom |
Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013Tentang Pengelolaan Limbah RadioaktifPeraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014Tentang Perizinan Instalasi Nuklir dan Pemanfaatan Bahan NuklirPeraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2000Tentang Perizinan Pemanfaatan Tenaga NuklirPeraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2006Tentang Perizinan Reaktor NuklirPeraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2009Tentang Batas Pertanggungjawaban Kerugian NuklirPeraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012Tentang Keselamatan dan Keamanan Instalasi NuklirPeraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2002Tentang Pengelolaan Limbah Radio AktifPeraturan Pemerintah Nomor 134 Tahun 2000Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pengawas Tenaga NuklirPeraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2012Tentang Pertanggungjawaban Kerugian NuklirPeraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2013Tentang Badan Tenaga Nuklir NasionalPeraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2014Tentang Majelis Pertimbangan Tenaga NuklirPeraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2022Tentang Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir |