Undang-undang Nomor 10 Tahun 1951 Tentang Mengatur Tenaga Dokter Partikulir dalam Keadaan Genting
| Judul | Undang-undang Nomor 10 Tahun 1951 Tentang Mengatur Tenaga Dokter Partikulir dalam Keadaan Genting |
|---|---|
| Jenis | UNDANG-UNDANG |
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 10 |
| Tahun | 1951 |
| Tentang | MENGATUR TENAGA DOKTER PARTIKULIR DALAM KEADAAN GENTING |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | - |
| Pejabat_Menetapkan | SOEKARNO |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan1951 |
| Nomor_Pengundangan | 46 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 13 Juli 1951 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1963Tentang Tenaga Kesehatan |
| Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950Tentang Menetapkan "uu Drt Tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan" Sebagai Undang-undang Federal |
Admin Data