Undang-undang Nomor 10 Tahun 1951 Tentang Mengatur Tenaga Dokter Partikulir dalam Keadaan Genting

Judul Undang-undang Nomor 10 Tahun 1951 Tentang Mengatur Tenaga Dokter Partikulir dalam Keadaan Genting
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 10
Tahun 1951
Tentang MENGATUR TENAGA DOKTER PARTIKULIR DALAM KEADAAN GENTING
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal -
Pejabat_Menetapkan SOEKARNO
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan1951
Nomor_Pengundangan 46
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 13 Juli 1951
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1963Tentang Tenaga Kesehatan
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950Tentang Menetapkan "uu Drt Tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan" Sebagai Undang-undang Federal

File