Undang-undang Nomor 10 Tahun 1947 Tentang Pencabutan Pasal 31 ke Ii No.8 dari Aturan Bea Meterai 1921 (stbl. 1921 No. 498)

Judul Undang-undang Nomor 10 Tahun 1947 Tentang Pencabutan Pasal 31 ke Ii No.8 dari Aturan Bea Meterai 1921 (stbl. 1921 No. 498)
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 10
Tahun 1947
Tentang PENCABUTAN PASAL 31 KE II NO.8 DARI ATURAN BEA METERAI 1921 (STBL. 1921 NO. 498)
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal -
Pejabat_Menetapkan SOEKARNO
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan -
Nomor_Pengundangan -
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan -
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File