Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana

Judul Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 1
Tahun 1946
Tentang PERATURAN HUKUM PIDANA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 26 Februari 1946
Pejabat_Menetapkan SOEKARNO
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan OrangUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Tahun_Pengundangan -
Nomor_Pengundangan -
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan -
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan OrangUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958Tentang Menyatakan Berlakunya Undang-undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-undang HukumUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1960Tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum PidanaUndang-Undang Nomor 4 Tahun 1976Tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan Terhadap Sarana/prasarana PenerbanganUndang-Undang Nomor 27 Tahun 1999Tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan NegaraUndang-Undang Nomor 21 Tahun 2007Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

File