Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana
Judul | Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 1 |
Tahun | 1946 |
Tentang | PERATURAN HUKUM PIDANA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 26 Februari 1946 |
Pejabat_Menetapkan | SOEKARNO |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan OrangUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana |
Tahun_Pengundangan | - |
Nomor_Pengundangan | - |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | - |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan OrangUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958Tentang Menyatakan Berlakunya Undang-undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-undang HukumUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1960Tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum PidanaUndang-Undang Nomor 4 Tahun 1976Tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan Terhadap Sarana/prasarana PenerbanganUndang-Undang Nomor 27 Tahun 1999Tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan NegaraUndang-Undang Nomor 21 Tahun 2007Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |