Putusan PN MARABAHAN Nomor 123/Pid.Sus/2024/PN MrhTanggal 3 Desember 2024 -Penuntut Umum:1.WAHYU RAMADHAN, S.H.2.TAUFIK, S.H.Terdakwa:HADLAN EFENDI Als HADLAN Als ALAN Bin BADERI (Alm)

Nomor 123/Pid.Sus/2024/PN Mrh
Judul_Putusan Putusan PN MARABAHAN Nomor 123/Pid.Sus/2024/PN MrhTanggal 3 Desember 2024 -Penuntut Umum:1.WAHYU RAMADHAN, S.H.2.TAUFIK, S.H.Terdakwa:HADLAN EFENDI Als HADLAN Als ALAN Bin BADERI (Alm)
Tingkat_Proses Pertama
Klasifikasi Pidana KhususNarkotika dan PsikotropikaPidana KhususNarkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2024
Tanggal_Register 4 Oktober 2024
Lembaga_Peradilan PN MARABAHAN
Jenis_Lembaga_Peradilan PN
Hakim_Ketua Hakim Ketua Indi Rizka Sahfira
Hakim_Anggota Br Hakim Anggota Danang Slamet Riyadie, Hakim Anggota Yudita Trisnanda
Panitera Panitera Pengganti H. Akhmad Yuliansyah
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU
Catatan_Amar MenyatakanTerdakwaHadlan Efendi Als Hadlan Als Alan Bin Baderi(Alm)tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menerima narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa:2 (dua) paket serbuk kristal Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat kotor masing masing 0,99 gram (berat bersih 0,98 gram) dan 1.00 gram (berat bersih 0,99 gram);1 (satu) buah gorden berwarna biru kuning;1 (satu) bundel plastik klip bening beserta takaran sendok terbuat dari sedotan;1 (satu) buah tas merk Camel Active warna hijau hitam;Dimusnahkan;1 (satu) buah handphone merek VIVO Y27 model V2249 warna burgundy black dengan IMEI 1 (867093065265198) IMEI 2 (867093065265180) No Sim 0857-5012-2104;Uang tunai sebesar Rp4.220.000,00 (empat juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) dengan rincian:Pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) (34 lembar);Pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) (14 Lembar);Pecahan Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) (4 Lembar);Pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) (4 Lembar);Dirampas untuk Negara;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Tanggal_Musyawarah 3 Desember 2024
Tanggal_Dibacakan 3 Desember 2024
Kaidah
Status -
Abstrak

File