Putusan PN MARABAHAN Nomor 152/Pid.Sus/2024/PN MrhTanggal 12 Desember 2024 -Penuntut Umum:1.M. KHOIRUN NI'AM, S.H.2.TRI DESY MAHARSONO, S.H.3.MUHAMMAD NANANG SAPUTRA,S.H.Terdakwa:ABDUSSALAM Bin SYAHDAN (Alm)

Nomor 152/Pid.Sus/2024/PN Mrh
Judul_Putusan Putusan PN MARABAHAN Nomor 152/Pid.Sus/2024/PN MrhTanggal 12 Desember 2024 -Penuntut Umum:1.M. KHOIRUN NI'AM, S.H.2.TRI DESY MAHARSONO, S.H.3.MUHAMMAD NANANG SAPUTRA,S.H.Terdakwa:ABDUSSALAM Bin SYAHDAN (Alm)
Tingkat_Proses Pertama
Klasifikasi Pidana KhususPidana KhususSenjata Api
Kata_Kunci Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Tahun 2024
Tanggal_Register 28 Nopember 2024
Lembaga_Peradilan PN MARABAHAN
Jenis_Lembaga_Peradilan PN
Hakim_Ketua Hakim Ketua Edi Rosadi
Hakim_Anggota Hakim Anggota Indi Rizka Sahfira, M.hbr Hakim Anggota Danang Slamet Riyadie
Panitera Panitera Pengganti H. Akhmad Yuliansyah
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU
Catatan_Amar M E N G A D I L I :Menyatakan Terdakwa Abdussalam Bin Syahdan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pengancaman? sebagaimana dakwaan alternatif pertama;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Abdussalam Bin Syahdan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;Memerintahkan kepada penuntut umum agar Terdakwa untuk segera ditahan;Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) bilah senjata tajam jenis Samurai dengan panjang 1 meter dengan gagang terbuat dari kayu warna cokelat beserta kumpang yang terbuat dari kayu warna cokelat;dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi ;1 (satu) buah flashdisk yang berisikan rekaman pada saat kejadian pengancaman;terlampir dalam berkas perkara5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Tanggal_Musyawarah 12 Desember 2024
Tanggal_Dibacakan 12 Desember 2024
Kaidah
Status -
Abstrak

File