Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 361 K/Pid/2020Tanggal 22 April 2020 -Pemohon: Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh/Terdakwa: ISKANDAR bin alm. MUHAMMAD DAUD;

Nomor 361 K/Pid/2020
Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 361 K/Pid/2020Tanggal 22 April 2020 -Pemohon: Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh/Terdakwa: ISKANDAR bin alm. MUHAMMAD DAUD;
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana UmumPembunuhan
Kata_Kunci Pembunuhan Berencana
Tahun 2020
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Salman Luthan
Hakim_Anggota Gazalba Saleh, Soesilo
Panitera Dwi Sugiarto
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya JPU = NO, TDW = TOLAK
Catatan_Amar ? Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari PemohonKasasi II/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banda Acehtersebut;? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/TerdakwaISKANDAR bin alm. MUHAMMAD DAUD tersebut;? Membebankan biaya perkara pada tingkat kasasi kepada Negara;
Tanggal_Musyawarah 22 April 2020
Tanggal_Dibacakan 22 April 2020
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak

File