Putusan PA NGAWI Nomor 1764/Pdt.G/2024/PA.NgwTanggal 23 Desember 2024 -Penggugat melawan Tergugat

Nomor 1764/Pdt.G/2024/PA.Ngw
Judul_Putusan Putusan PA NGAWI Nomor 1764/Pdt.G/2024/PA.NgwTanggal 23 Desember 2024 -Penggugat melawan Tergugat
Tingkat_Proses Pertama
Klasifikasi Perdata AgamaPerceraianPerdata Agama
Kata_Kunci Cerai Talak
Tahun 2024
Tanggal_Register 13 Desember 2024
Lembaga_Peradilan PA NGAWI
Jenis_Lembaga_Peradilan PA
Hakim_Ketua Hakim Ketua Norhadi
Hakim_Anggota Hakim Anggota Ulfiana Rofiqoh, Br Hakim Anggota Helmy Ziaul Fuad
Panitera Panitera Pengganti Nurunnisaul Jannah
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya DIKABULKAN
Catatan_Amar MENGADILI:Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;Memberi izin kepada Pemohon (Agung Santoso Bin Karsiman) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Nurul Marta Puji Astuti Binti Jurianto) di depan sidang Pengadilan Agama Ngawi;Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon berupa:4.1 Mut?ah berupa uang sejumlah Rp1000000,00 (satu juta rupiah);4.2 Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp1500000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);Yang dibayarkan sesaat sebelum ikrar talak diucapkan;Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon Nafkah anak yang bernama telah dikaruniai 1 (satu) orang anak yang bernama Shagara Adhyasta Harizky, sejumlah Rp500000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan hingga anak tersebut dewasa (21 tahun) atau berdiri sendiri dengan kenaikan sebesar 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya, diluar biaya pendidikan dan kesehatan;6. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp330.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);
Tanggal_Musyawarah 23 Desember 2024
Tanggal_Dibacakan 23 Desember 2024
Kaidah
Status -
Abstrak

File