Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 724 K/Pid/2024Tanggal 29 Mei 2024 -MINGGU BULU alias MINGGU

Nomor 724 K/Pid/2024
Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 724 K/Pid/2024Tanggal 29 Mei 2024 -MINGGU BULU alias MINGGU
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana UmumKejahatan terhadap Keteriban Umum
Kata_Kunci melawan ketertiban umum
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Dwiarso Budi Santiarto
Hakim_Anggota Yohanes Priyana, Yanto
Panitera Masye Kumaunang
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya M E N G A D I L I:- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa MINGGU BULU alias MINGGU tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 173/PID/2023/PT PAL tanggal 4 Januari 2024 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 202/Pid.B/2023/PN Pso tanggal 1 November 2023 tersebut; MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Terdakwa MINGGU BULU alias MINGGU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam surat Dakwaan Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari seluruh Dakwaan Penuntut Umum;3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;4. Memerintahkan agar Terdakwa tersebut dikeluarkan dari tahanan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa:- Barang bukti nomor urut 1 sampai dengan 26, selengkapnya sebagaimana dalam tuntutan pidana Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Morowali di Kolonodale tanggal 12 Oktober 2023;Dipergunakan dalam perkara Amirullah, S.H. alias Ulla;6. Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada Negara
Catatan_Amar 29 Mei 2024
Tanggal_Musyawarah 29 Mei 2024
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak

File