Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1625 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 14 Maret 2024 -DEDEK YOGA KIFTA alias YOGA

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1625 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 14 Maret 2024 -DEDEK YOGA KIFTA alias YOGA
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Surya Jaya
Hakim_Anggota Sugeng Sutrisno, Ainal Mardhiah
Panitera Amiruddin Mahmud
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya TOLAK PERBAIKAN. TERBUKTI PASAL 114 AYAT (1). PIDANA PENJARA 2 (DUA) TAHUN, DENDA RP 1 MILIAR (SATU MILIAR RUPIAH) SUBSIDAIR 3 (TIGA) BULAN PENJARA
Catatan_Amar M E N G A D I L I:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa DEDEK YOGA KIFTA alias YOGA tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1507/PID.SUS/2023/PT MDN tanggal 31 Oktober 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 488/Pid.Sus/2023/PN Rap tanggal 12 September 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 14 Maret 2024
Tanggal_Dibacakan 14 Maret 2024
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File