Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 701 PK/Pid.Sus/2022 - Tangal 4 Agustus 2022 -YANYAN KUSMAWAN bin ALAN DAHLAN

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 701 PK/Pid.Sus/2022 - Tangal 4 Agustus 2022 -YANYAN KUSMAWAN bin ALAN DAHLAN
Tingkat_Proses Peninjauan Kembali
Klasifikasi Pidana Khusus/Korupsi
Kata_Kunci KORUPSI
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti M.
Hakim_Anggota Yohanes Priyana, Sinintha Yuliansih Sibarani
Panitera Diah Rahmawati
Amar Tolak
Amar_Lainnya M E N G A D I L I:? Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana YANYAN KUSMAWAN bin ALAN DAHLAN tersebut;? Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku;? Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 4 Agustus 2022
Tanggal_Musyawarah 4 Agustus 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File