Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4083 K/PID.SUS/2021 - Tangal 8 Desember 2021 -Devy Abrianty alias Devy Binti Khairul Muslimin (Alm)

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4083 K/PID.SUS/2021 - Tangal 8 Desember 2021 -Devy Abrianty alias Devy Binti Khairul Muslimin (Alm)
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2021
Tanggal_Register 7 Oktober 2021
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Surya Jaya
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Yohanes Priyana
Panitera - Achmad Munandar
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 79/PID.SUS/ 2021/PT PTK tanggal 26 April 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Putussibau Nomor 25/Pid.Sus/2021/PN Pts tanggal 31 Maret 2021 harus diperbaiki mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Catatan_Amar 8 Desember 2021
Tanggal_Musyawarah 8 Desember 2021
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File