Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3180 K/PID.SUS/2022 - Tangal 11 Agustus 2022 -RIJAT AKBAR RIANDIKA alias JABUR bin WARDOYO (Alm)

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3180 K/PID.SUS/2022 - Tangal 11 Agustus 2022 -RIJAT AKBAR RIANDIKA alias JABUR bin WARDOYO (Alm)
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti M.
Hakim_Anggota Yohanes Priyana, Gazalba Saleh
Panitera Diah Rahmawati
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya JPU = TOLAK, TDW = TOLAK PERBAIKAN
Catatan_Amar ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada KEJAKSAAN NEGERI SURAKARTA tersebut;? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa RIJAT AKBAR RIANDIKA alias JABUR bin WARDOYO (Alm) tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 57/Pid.Sus/2022/PT SMG, tanggal 24 Februari 2022 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 356/Pid.Sus/2021/PN Skt, tanggal 13 Januari 2022 tersebut mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 11 Agustus 2022
Tanggal_Dibacakan 11 Agustus 2022
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File