Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 818 K/Pid.Sus/2019 - Tangal 17 Juni 2019 -DIA UDINI, S.Pd., M.M. bin MANSYUR
Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 818 K/Pid.Sus/2019 - Tangal 17 Juni 2019 -DIA UDINI, S.Pd., M.M. bin MANSYUR |
---|---|
Tingkat_Proses | Kasasi |
Klasifikasi | Pidana Khusus/Korupsi/Kerugian Keuangan Negara |
Kata_Kunci | Dana bantuan pendidikanpemanfaatan bangunan gedungpenyalahgunaan wewenangdissenting opinioni |
Tahun | 2019 |
Tanggal_Register | - |
Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
Hakim_Ketua | H. Suhadi |
Hakim_Anggota | Krisna Harahap, Abdul Latief |
Panitera | Iman Luqmanul Hakim |
Amar | Kabul |
Amar_Lainnya | - |
Catatan_Amar | 17 Juni 2019 |
Tanggal_Musyawarah | 17 Juni 2019 |
Tanggal_Dibacakan | Terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban atas pembangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan dana dan pemanfaatan aset negara untuk kepentingan swasta tanpa didahului dokumen kerja sama sekalipun tidak memperoleh keuntungan. |
Kaidah | - |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | Perkara ini merupakan putusan kasasi dari perkara yang diadili di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada tingkat pertama di mana Terdakwa dinyatakan bersalah. Putusan pada tingkat pertama tersebut kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan di tingkat banding. Perkara ini dimulai dari didirikannya sebuah yayasan pendidikan oleh Terdakwa yang merupakan Sekretaris Kepala Dinas Pendidikan bersama-sama dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Bupati tanpa didasari notulensi hasil rapat. Persetujuan yang diberikan oleh Bupati dianggap merupakan penyimpangan dari hasil rapat tim teknis yang menolak pemberian bantuan karena tidak bersesuaian dengan ketentuan Peraturan Pemerintah. Pembangunan gedung sekolah kemudian dilakukan dan dimasukkan sebagai aset Dinas Pendidikan. Ketika Terdakwa menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Terdakwa menetapkan gedung dan lembaga tersebut sebagai sekolah swasta. Hal tersebut tidak pula didahului dengan bentuk kerja sama yang jelas. |